Minggu, 12 Juni 2016

FUNGSI MAJELIS TAKLIM DI TENGAH PESATNYA PEMBANGUNAN



Pembangunan nasional menuntut partisipasi seluruh rakyat serta sikap mental, semangat, ketaatan , dan di siplin para penyelenggara negara seluruh rakyat indonesia.
Majelis taklim sebagai lembaga pendidikan agama islam nonformal yang jumlahnya puluhan ribu, tersebar di wilayah pedesaan dan perkotaan seluruh indonesia. Majelis taklim merupakan salah satu sentral pembangunan mental keagamaan di lingkungan masyarakat yang berbeda statifikasi sosiokulturalnya.
Berkembangnya majelis – majelis taklim itu, partama – tama bersumber dari swakarsa dan kepercayaan masayarakat berkat motivasi agamanya kemudian berkembang terus seiring dengan tuntutan pembangunan.
1.      Peranan Majelis Taklim
Bila dilihat struktur organisasinya, majelis taklim termasuk organisasi pendidikan luar sekolah (nonformal)  yang bercirikan khusus keagamaan islam. Bila dilihat dari segi tujuan, majelis taklim adalah termasuk lembaga atau sarana dakwah islamiyah yang dapat mengatur dan melaksanakan kegiatan- kegiataannya. Dilihat dari segi historis, sejak zaman Rasulullah saw. Pada zaman itu muncullah berbagai jenis kelompok pengajian sukarela, tanpa bayaran, yang disebut halaqah yaitu kelompok pengajian di Masjid Nabawi atau Al-Haram.[1]
Kalangan muslim yang ingin mendalami ilmu pengetahuan tasawuf (mysticism), di sudut-sudut masjid Nabawi dan Al-Haram terdapat majelis pengajian yang disebut zawiyah. Rasulullah sendiri juga menyelenggarakan sistem taklim secara periodik dirumah sahabat Arqam di Mekah di mana pesertanya tidak dibatasi oleh usia, lapisan sosial ataupun ras. Dikalangan anak-anak pada zaman itu juga dikembangkan kelompok pengajian khusus yang disebut al-kuttab yang mengajarkan baca Al-quran.
Karena itu jika dilihat dari segi strategi pembinaan umat , dapat dikatakan bahwa Majelis-Majelis taklim merupakan wadah /wahana daqwah islamiah yang murni institusional keagamaan. Sebagai institusi keagamaan islam, sitem majelis taklim adalah built-in (melekat) pada agama islam itu sendiri.
Karena merupakan salah satu struktur kegiatan dakwah dan tabligh yang islami coraknya, Majelis Taklim berperan sentral pada pembinaan dan peningkatan kualitas hidup umat islam sesuai tuntunan ajaran agama. Sehingga menjadikan umat islam sebagai ummatan wasathan yang diteladani umat kelompok lain. Untuk tujuan itu , pemimpinya harus berperan sebagai petunjuk jalan kearah pencerahan hidup islami yang membawa kepada kesehatan mental rohaniah dan kesadaran fungsional selaku kholifah di buminya sendiri. Bagi umat islam Indonesia adalah bumi Indonesia yang sedang membangun peranan fungsional Majelis Taklim adalah mengokohkan landasan hidup manusia indonesia pada khususnya di bidang mental spiritual keagamaan islam.[2]
2.      Tantangan Modernisasi Kehidupan Manusia
Masyarakat saat ini sedang dihadapkan pada berbagai tantangan baru yang bersumber pada gagasan apa yang disebut modernisasi. Dan Mujaddid  adalah pembaru dalam pemikiran dan sikap serta cara menghayati dan memahami serta menginterprestasikan ajaran Islam sehingga mampu menerapkan ajaran agama sesuai dengan sumber aslinya(Al-Qur’an dan As-sunnah) bagi kepentingan kemajuan hidup umat islam didunia yang menyejahterakan dan membahagiakan. Tanpa menjiplak kemajuan barat sebenarnya islam mampu menjadikan umat islam maju dalam tekhnologi seperti yang saat ini dialami bangsa barat.
Pembaru-pembaru lainya senada mengimbau umat islamagar berijthat dalam memahami ajaran pokok agama, sehingga umat islam dengan menaati ajaran agamanya menjadi maju atau modern. Jika umat islam meninggalkan ajaran agamanya akan terperangkap dalam keterbelakangan , kemunduran , kemiskinan , serta kebodohan dan sebagainya.
Jadi setiap memahami dan menghayati ide-ide modernisasi dari luar yang membawa nilai-nilai sekuler itu harus dapat diseleksi ajaran agamanya. Sehingga tidak berdampak merusak terhadap nilai-niai religius yang telah mapan di bumi kita.
Jadikan ajaran agama sebagai sumber yang positip untuk semangat pembaruan hidup  yang menyejukkan hati dan menyegarkan pikiran yang kreatif.


[1] Prof. H. Hazayyin arifin, M,Ed. Kapita Selekta Pendidikan Islam, PT Bumi Aksara, Jakarta. Hlm 80
[2] Ibid hlm 81

KURIKULUM PENDIDIKAN



A.  Pengertian Kurikulum Pendidikan
kurikulum adalah suatu rencana pendidikan, memberikan pedoman dan pegangan tentang jenis, lingkup, dan urutan isi, dalam proses pendidikan. Karena kurikulum mempunyai kedudukan sentral dalam seluruh proses pendidikan dan Kurikulum juga mengarahkan segala bentuk akivitas pendidikan demi tercapainya tujuan-tujuan pendidikan.[1]
Pandangan baru mengatakan bahwa kurikulum adalah merupakan program pendidikan yang di sediakan oleh ekolah untuk sisiwa melalui program yang di rencanakan itu siswa melakukan berbagai kegiatan belajar, sehingga mendorong perkembangan dan pertumbuhannya, sesuai dengan pendidikan yang telah ditentukan. Dengan melalui program kurikuler, sekolah menyediakan lingkungan bagi siswa untuk berkembang, karena itu kurikulum di susun sedemikian rupa agar memungkinkan siswa melakukan berbagai ragam kegiatan. Kurikulum tidak terbatas hanya pada mata pelajaran –mta pelajaran saja, tetapi meliputi segala sesuatu yang dapat mempengaruhi perkembangan sisiwa, seperti bangunan sekolah, alat-alat pelajaran, perlengkapan, perpustakaan, karyawan tata usaha, gambar halaman sekolah dn lain-lain.[2]
B.  Konsep kurikulum
Konsep kurikulum berkembang sejalan dengan perkembangan teori dan praktik pendidikan, juga bervariasi sesuai dengan aliran atau teori pendidikan yang di anutnya. Menurut pandangan lama, kurikulum merupakan kumpulan mata-mata pelajaran yang harus disampaikan guru atau dipelajari oleh siswa. Banyak orang tua bahkan juga guru-guru,kalau di tanya tentang kurikulum akan memberikan jawaban sekitar bidang studi atau mata-mata pelajaran. Lebih khusus mungkin kurikulum diartikan hanya sebagai isi pelajaran.
Definisi ronald Doll tidak hanya menunjukan adanya perubahan penekanan dari isi kepada proses, tetapi juga menunjukan adanya perubahan lingkup, dari konsep yang sangat sempit kepada yang lebih luas. Apa yang dimaksud dengan pengalaman siswa yang di arahkan atau menjadi tanggung jawab sekolah mengandung makna yang cukup luas. Pengalaman tersebut dapat berlangsung di sekolah, di rumah ataupun di masyarakat, bersama guru atau tanpa guru, berkenaan langsung dengan pelajaran ataupun tidak. Definisi tersebut juga mencakup berbagai upaya guru dalam mendorong terjadinya pengalaman tersebut serta berbagai fasilitas yang mendukungnya.
Mouritz johnson mengajukan keberatan terhadap konsep kurikulum yang sangat luas seperti yang dikemukakan oleh Ronald Doll. Menurut johnson, pengalaman hanya akan muncul apabila terjadi interaksi antara sisiwa dengan lingkungannya. Interaksi seperti itu bukan kurikulum, tetapi pengajaran. Kurikulum hanya menggambarkan atau mengantisipasi hasil dari pengajaran. Johnson membedakan dengan tegas antara kurikulum dengan pengajaran. Semua yang berkenaan dengan perencanaan dan pelaksanaan, seperti perencanaan isi, kegiatan belajar mengajar, evaluasi, termasuk pengajaran, sedankan kurikulum hanya berkenaan dengan hasil-hasil belajar yang di harapkan di capai oleh sisiwa.
Terlepas dari pro dan kontra terhadap pendapat johnson, beberapa ahli memandang kurikulum sebagai rencana pendidikan atau pengajaran. Salah seorang di antara mereka adalah Mac Donal. menurut dia, sistem persekolahan terbentuk atas empat subsistem, yaitu mengajar, belajar, pembelajaran dan kurikulum. Mengajar (teachng) merupakan kegiatan atau perlakuan profesional yang di berikan oleh guru. Belajar (learning) merupakan kegiatan atau upaya yang di lakukan siswa sebagai respons terhadap kegiatan mengajar yang diberikan oleh guru. Keseluruhan pertautan kegiatanyang memungkinkan dan berkenaan dengan terjadinya interaksi belajar-mengajar di sebut pembelajaran (intruction). Kurikulum (curriculum) merupakan suatu rencana yang memberi pedoman atau pegangan dalam proses kegiatan belajar-mengajar.[3]
C. Fungsi kurikulum
Kurikulum resmi sebenarnya merupakan sesuatu yang di identifikasikan atau di cita-citakan, karena itu kurikulum memiliki funsi sebagaimana yang di ungkaokan oleh Alexander Inglis, sebagai berikut:
1.    The adjustive of adaptive function (fungsi penyesuaian)
2.    The integrating function (fungsi pengintegrasian)
3.    The differentiating function (Fungsi deferensiasi)
4.    The prapaedetic function (funsi persiapan)
5.    The selective function (fungsi pemilihan)
6.    The diagnostic function (fungsi diagnostik)
1.fungsi penyesuaian
Masyarakat dalam arti luas, yaitu sekelompok manusia yang mempunyai dasar, tujuan dan kebudayaan tertentu. Walaupun masyarakat itu statis ataupun dinamis ia selalu membangun, minimal untuk mempertahankan hidupnya supaya tidak punah. Karena itu individu yang hidup dalam masyarakat harus mampu menyesuaikan diri terhadap lingkungannya secara menyeluruh. Hal ini harus di upayakan oleh setiap individu atau leh setiap siswa yang hidup di lingkungannya. Karena setiap saat lingkungan tempat tinggalnya itu berkembang dan berubah menyesuaikan dengan perkembagan zaman. Masyarakat yang bersifat dinamis harus diikuti dengan kedinamisan hidup setiap anggota masyarakat. Disini fungsi kuriulum harus mampu menata keadaan masyarakat agar dapat di bawa ke lingkungan sekolah untuk di jadikan obyek pelajaran para sisiwa.
2. fungsi pengintegrasian atau pemaduan
Kelompok sosial sangat mempengaruhi tingkah laku anak. Pengaruh kelompok terhadap tingkah laku anak dapat bersifat positif (membangun) dan dapat pula bersifat negatif (merusak). Pengaruh yang baik diperoleh anak melalui kerjasama yang baik, harmonis serta ada upaya pemecahan masalah bersama. Pembagian tugas, sehingga tumbuh sikap sosial kemampuan menghadapi masyarakat. Perasaan saling bergantungan, saling menghormati, menghargai diri sendiri, human relation dan perkembangan kepribadian secara harmonis. Sedangkan pengaruh yang negatif timbul karena kelompok yang menilai negatif timbul persaingan dan tujuan, akhirnya tingkah laku anak bukan berkembang, melainkan menjurus ke arah tingkah laku yang tidak dapat di terima oleh masyarakat. Oleh karena itu kurikulum harus mampu menyiapkan pengalaman-pengalaman belajar yang dapat mendidik pribadi yang terintegrasi, karena individu-individu yang berada di sekolah merupakan bagian dari masyarakat yang harus mampu melakukan perintegrasian sesuai dengan norma-norma masyarakat.
3.  fungsi pembedaan
Perbedaan-perbedaan individu di sekolah harus menjadi dasar pertimbangan dalam memberikan pelayanan. Karena siswa yang beranekaragam latar belakang sosial ekonominya. Semua itu merupakan generasi yang harus mendapat perhatian pengayoman dan didikan yang disesuaikan dengan potensi mereka masing-masing. Karena itu pelayanan dalam program sekolah yang berkaitan dengan penempatan murid dalam kelompok belajar, kelompok rekreasi, kelompok ekstrakulikuler, kelompok latihan khusus, kegiatan yang sesuai dengan bakat dan minat pada dasarnya akan mendorong para siswa untuk kreatif dan ini akan mendorong kemajuan sosial dalam masyarakat. Jelas bahwa fungsi kurikukulum dalam ini harus mampu melayani pengembangan-pengembangan potensi individu yang akan hidup terjun di lingkungan masyarakat.
4. fungsi penyiapan
Tidak jarang bahwa manusia selalu timbul rasa tidak puas terhadap sesuatu yang sudah di capainya. hal ini menimbulkan keinginannya atau cita-citanya ke yang lebih tinggi lagi. Untuk itu fungsi kurikulum dalam kaitan ini adalah harus mampu mempersiapkan anak didik agar dapat melanjutkan studi atau meraih ilmu pengetahuan yang lebih tinggi dan lebih mendalam dengan jangkuan yang luas.
Pada bagian lain, juga harus menyiapkan seperangkat pengalaman-pengalaman belajar yang di analisa oleh anak-anak didik untuk bekal hidup bermasyarakat setelah ia selesai. Studi lebih jauh konsep dasar yang melandasi agar anak ada kecenderungan untuk belajar terus meningkatkan pengetahuan dan hidup di lingkungan masyarakat. Sedapat mungkin harus sudah di tanamkan pada anak-anak sebagai generasi penerus dan penekanannya adalah semua program yang di sajikan harus di usahakan dapat membangkitkan minat anak dalam belajar.
5. fungsi pemilihan
Dalam usaha memuaskan kebutuhan akan perkembangan bakat dan minat anak-anak didik, maka sekolah harus berupaya menyiapkan program yang mampu mendukung, mengembangkan bakat masing-masing siswa. Program-program yang matang tadi akan di dapat bila sekolah melakukan penyeleksian secara selektif terhadap pengalaman belajar yang memungkinkan dapat diorganisir lebih lanjut dalam satu bentuk organisasi kurikulum, sehingga lebih memudahkan kordinasi dengan personal-personal yang akan melaksanakan tugas kepenasihatan. Selanjutnya mengawasi anak-anak dan mendorong anak untuk melakukan kegiatan dari program yang sudah disiapkan, sehingga makna dari menyiapkan anak melayani perbedaan, penyesuain anak dan tingkah laku yang terintegrasi yang sesuai dengan norma-norma masyarakat dapat di harapkan.
6.fungsi diagnosa
Upaya untuk melakukan pelayanan terhadap anak didik harus sampai pada tingkat mengarahkan siswa agar mereka mampu memahami dirinya, mampu mengembangkan dirinya, mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan dan keluarga sekolah maupun masyarakat. Selain itu mampu memecahkan masalah dalam lingkungan keluarga, masyarakat serta menyadari akan kelemahan-kelemahan yang di milikinya, sehingga siswa itu sendiri dapat memperbaiki dirinya dengan bimbingan dan pengarahan guru.
Fungsi ini merupakan fungsi kurikulum yang pada gilirannya akan mengetahui keberhasilan. Penerapan program-program pengalaman belajar yang di ikuti oleh anak didik sejalan dengan upaya memahami bakat dan minat anak didik, bantuan dan dorongan yang di berikan harus sejalan pula dengan arah dari filsafat pendidikan dan tujuan pendidikan yang di harapkan oleh institusi pendidikan yang bersangkutan.[4]
D. kriteria kurikulum
1. perumusan dan penilaian tujuan
Pendidikan guru sebagaimana halnya pada profesi-profesi lainnya, yang menjadi pusat keputusan kurikulum adalah perumusan, pendefinisian, dan penilaian terhadap tujuan-tujuan suatu program. Karena itu, tujuan perlu dirumuskan secara jelas yang sekaligus menjadi pedoman pengembangan dan kriteria untuk mempertimbangkan bermacam-macam komponen dalam program pendidikan guru.
2. pemilihan dan pembimbingan (advising) siswa
Pengajaran adalah suatu yang kompleks, suatu profesi yang menuntut atau meminta banyak waktu dan tenaga dalam rangka persiapan dan mempersiapkan para anggotanya. Kerumitan pengajaran pada gilirannya membutuhkan desain kurikulum yang tepat dan juga perlunya standar penerimaan calon guru. Hal-hal ini turut menentukan upaya penyiapan program dan meningkatkan citra terhadap profesi keguruan (kependidikan).
3. pemilihan isi kurikulum
Efektivitas suatu program pendidikan di tentukan oleh banyak unsur. Dua unsur yang penting adalah: (1) pemilihan isi dan (2) pemilihan dan penggunaan prosedur instruksional dan alat bantu. Hubungan antara isi dan metode lebih bermakna dalam rangka mempersiapkan guru. Kombinasi antara kedua unsur akan memberikan kesempatan belajar yang langsung. Dalam hubungan ini, dapat diajukan sejumlah kriteria yang berkenaan dengan pemilihan isi pendidikan umum, pendidikan spesialisasi dan pendidikan profesional. Pendidikan umum merupakan  manusia, hubungannya dengan dirinya, dengan orang lain, isi pendidikan umum bersumber dari berbagai ilmu pengetahuan. Pendidikan spesialisasi merupakan suatu bagian yang esensial dalam mempersiapkan individu-individu yang akan menjadi guru. sedangkan pendidikan profesional merupakan didsiplin pendidikan dan profesi keguruan. Disiplin kependidikan terutama berkenaan dengan tiga dasar, yakni belajar dan proses belajar, sekolah sebagai institusi sosial dan perbuatan mengajar.
4.pemilihan dan penggunaan alat-alat instruksional
Unsur-unsur alat instruksional yakni: teknik, metode, media , proses, bahan dan pola organisasi yang di gunakan oleh guru untuk merangsang kegiatan belajar. Semua unsur tersebut berinterelasi satu sama lain dan memberikan kontribusinya terhadap efektivitas program pendidikan. Banyak usaha yang perlu dikerjakan oleh para pengajar untuk mengombinasikan faktor-faktor belajar dan mengajar. Semuanya di padukan untuk mencapai tujuan yang telah di tentukan. Apakah unsur-unsur efektif atau tidak, dapat dilihat pada pengaruhnya terhadap perubahan perilaku para sisiwa calon guru.
5. pengorganisasian kurikulum
Kurikulum pendidikan guru terdiri dari tiga komponen, yakni pendidikan umum, pendidikan spesialisasi dan pendidikan profesional. Ketiga komponen itu sama pentingnya, masing-masing memberikan kontribusidan saling berhubungan satu sama lain. Ketiga komponen harus di rencanakan dan di laksanakan sebaik mungkin. Hal yang sama pentingnya adalah nilai yang harus di buat tentang kemanfaatannya atau kegunaannya dan tentang efektivitasnya. Ketiga komponen kurikulum tesebut adalah untuk mempersiapkan siswa menjadi seorang guru, dan juga untuk mengembangkannya sebagai pribadi dan sebagai warga masyarakat.
6.penilaian terhadap hasil belajar siswa dan efektivitas program
Suatu tahap yang penting dalam pengembangan kurikulum yang efektif merupakan evaluasi terhadap kemajuan sisiwa suatu produk program. Suatu perencanaan program belumlah dikatakan lengkap, jika tidak ada penyesuaian terhadap efektivitas program tersebut. Program pendidikan guru adalah sebab, sedangkan performa lulusan lulusan adalah sebaga akibat yang di timbulkan oleh program itu. Jadi, suatu program yang efektif di ukur dari pengaruhnya terhadap perubahan tingkah laku lulusan dalam keguruan atau pengajaran..[5]


[1] Nana syaodih sukmadinata,pengembangan kurikiulum teori dan praktek,(bandung:PT remaja rosda karya,2004),hlm. 173
[2] Iskandar wiryo kusumo,usman mulyadi, dasar-dasar pengembangan kurikulum,(jakarta:bina aksara,1988),hlm.6
[3] Nana syaodih sukmadinata,pengembangan kurikiulum teori dan praktek,(bandung:PT remaja rosda karya,2004),hlm. 174
[4] Iskandar wiryo kusumo,usman mulyadi, dasar-dasar pengembangan kurikulum,(jakarta:bina aksara,1988),hlm.8-12
[5] Oemar Hamalik,PENDIDIKAN GURU berdasakan pendekatan kompetensi,(jakarta: PT Bumi aksara,2002).hlm.65-82

HAJI



Pendapat ulama dalam hal menentukan permulaan wajib haji tidak sama, sebagian mengatakan pada tahun keenam Hijriah, yang lain mengatakan pada tahun kesembilan Hijriah.[1]
Haji diwajibkan atas orang yang kuasa, satu kali seumur hidup. Firman Allah SWT:
وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلۡبَيۡتِ مَنِ ٱسۡتَطَاعَ إِلَيۡهِ سَبِيلٗاۚ

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. (Ali Imran : 97)
Sedangkan hadis Rasulullah menjelaskan bahwa:
بُنِيَّ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَاِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَاِقَامِ الصَّلَاةِ وَاِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَحِجُّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانِ

Islam itu ditegakkan di atas lima dasar: (1) Bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang hak (patut disembah) kecuali allah dan bahwa sannya Nabi Muhammad itu utusa Allah, (2) Mendirikan Shalat yang limawaktu, (3) membayar zakat, (4) Mengerjakan haji ke baitullah, (5) berpuasa dalam bulan ramadhan (Muttafaq Alaih)

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ خَطَبناَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَااَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ عَلَيْكُمْ الْحَجَّ فَحُجُّوْا فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ ياَ رَسُوْلَ اللهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهاَ ثَلاَثاً فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمْ اِسْتَطَعْتُمْ ذَرُوْنِى مَا تَرَكْتُكُمْ (رواه احمد والنسائي ومسلم)

Dari Abu Hurairah “Rasulullah SAW telah berkata dalam pidato beliau, “hai manusia! Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas kamu mengerjakan ibadah haji, maka hendaklah kamu kerjakan.” Seorang sahabat bertanya, “Apakah tiap tahun, ya Rasulullah?” beliau dian tidak menjawab, dan yang bertanya itu mendesak sampai tiga kali, Kemudian Rasulullah SAW berkata, “Kala saya jawah “ya” sudah tentu menjadi wajib tiap-tiap tahun, sedangkan kamu tidak akan kuasa mengerjakannya, biarkanlah saja apa yang saya tinggalkan (artinya jangan ditanya, karena boleh jadi jawabannya memberatkan kamu (Riwayat Ahmad, Muslim, dan Nasa’i)
Ibadah haji itu wajib segera dikerjakan, artinya, apabila orang tersebut telah memenuhi syarat-sayaratnya, tetapi masih dilalaikannya juga (tidak dikerjakannya pada tahun itu), maka ia berdosa karena kelalaiannya.[2]
Sabda Rasulullah SAW:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: تَعَجَلُوْا اِلَى الْحَجِّ فَاِنَّ اَحَدُكُمْ لاَ يَدْرِى مَا يُعْرِضُ لَهُ (رواه احمد)

Dari Ibnu Abbas, Nabi Besar SAW telah berkata, “Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginya.” (Riwayat Ahmad).

A.    Miqat
1.      Pengertian Miqat
Miqot adalah batas bagi dimulainya Ibadah Haji atau Umrah (batas-batas yang telah ditetapkan). Apabila melintasi Miqat, seseorang yang ingin mengerjakan Haji atau Umrah perlu mengenakan kain Ihram dan melakukan Niat.[3]
Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak, atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan Niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci.
Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama’ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni – penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan Talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas yang dimaksud.
2.      Macam-macam Miqat
Miqat dibagi menjadi dua, yaitu:[4]
a.       Miqat Zamaniyah (Waktu)
Miqat zamaniyah adalah beberapa bulan yang telah ditentukan dimana tidak boleh berihram untuk haji kecuali dalam bulan-bulan tersebut, yaitu bulan syawal, Dzulqa’idah dan sepuluh hari pertama dari bulan Dzulhijjah. Siang hari nahar (IdulAdha) termasuk kedalamnya. Demikian menurut pendapat Hanafi dan Maliki. Hambali berpendapat:  Miqat Zamaniyah adalah bulan syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijjah. Syafi’i berpendapat: Miqat Zamaniyah adalah bulan syawal, Dzulqa’dah, dan sepuluh malam pertama bulan Dzulhijjah.
Jika seseorang berihram untuk haji pada bulan selain pada bulan-bulan yang tadi, maka hukumnya makruh, tetepi hajinya tetap sah. Demikian menurut pendapat Hanafi, Maliki dan Hambali. Sedangkan pendapat yang paling sahih dari syafi’I adalah ihramnya jadi ihram umrah, tidak sah untuk ihram haji. Dawud berpendapat: Tidak sah untuk haji dan tidak sah untuk umrah.

b.      Miqat Makaniyah (Tempat)
Miqat makaniyah adalah tempat-tempat  yang telah ditentukan untu berihram. Bagi penduduk makkah, miqat makaniyah adalah kota makkah itu sendiri. Sedangkan bagi orang yang tempat tinggalnya jauh dari miqat, maka jika ia kehendaki, ia boleh memulai ihramnya dari rumahnya dan boleh juga dari miqat. Demikian menurut kesepakatan para imam mazhab.

3.      Ketentuan-ketentuan Miqat
a.       Miqat Zamaniyah (Waktu)
Syafi’i berpendapat bahwa jika seseorang berihram untuk haji pada bulan selain pada bulan-bulan yang tadi, maka hukumnya makruh, tetepi hajinya tetap sah. Demikian menurut pendapat Hanafi, Maliki dan Hambali. Sedangkan pendapat yang paling sahih dari syafi’i adalah ihramnya jadi ihram umrah, tidak sah untuk ihram haji. Dawud berpendapat: Tidak sah untuk haji dan tidak sah untuk umrah.
Adapun batas yang ditentukan berdasarkan waktu, Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197.
Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: “Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan [bagi ibadat] haji; Dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya  akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. Dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (189)
[Musim] haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahui nya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal. (197)
Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama’ah haji. Sedangkan ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan – Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu.
Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah, yang jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.
Bagi Haji, Miqat bermula pada bulan Syawal sampai terbit fajar tanggal 10 Zulhijah  yaitu ketika Ibadah Haji dilaksanakan. Sedangkan untuk Umrah, Miqat bermula pada sepanjang tahun pada waktu Umrah dapat dilakukan.

b.      Miqat Makaniyah (Tempat)
Para imam mazhab berbeda pandapat tentang mana yang lebih utama dalam memulai ihram. Hanafi berpendapat: yang lebih utama adalah dari rumahnya.
Pendapat hanafi ini sama dengan pendapat asy-syafi’i yang paling sahih manurut pendapat yang dilakukan oleh ar-Rafi’. Maliki dan Hambali berpendapat: Meulainya dari miqat adalah lebih utama. Ini juga salah satu pendapat syafi’I yang dianggap paling sahih oleh an-Nawawi.
Pendapat inilah yang sesuai dengan hadis sahih:
الموا قيتا لمعروفة لاهلها ولمن مر عليها من غير هم
Miqat-miqat yang sudah dikenal itu adalah untuk ahlinya (makkah) dan untuk orang yang datang ke makkah yang bukan ahlinya.[5]
Hukum ini menjadi kesepakatan para ulama.
Barang siapa yang telah sampai pada miqat dengan maksud berhaji, maka ia tidak boleh melewatinya dengan tidak melaksanakan ihram. Jika ia melewatinya dengan tidak ihram, maka ia harus kembali lagi ke miqat untuk berihram. Demikian menurut kesepakatan para imam mazhab.
An-Nakha’I dan al-Hasan al-Basri berpendapat : Ihram dan miqat itu tidak wajib hukumnya. Apabila ia tidak kembali ke miqat karena tempat itu berbahaya untuk waktunya sudah sempit, maka ia harus membayar dam untuk melewati miqat tanpa ihram tersebut. Demikian menurut kesepakatan para imam mazhab. Sa’id bin Jubair berpendapat: ihramnya tidak sah jika tidak dari miqat.
Orang yang memasuki kota makkah tanpa berihram, maka ia tidak diharuskan mengqada. Demikian menurut pendapat Maliki, Syafi’i, Hambali. Hanafi berpendapat: diharuskan mengqadanya kecuali ia penduduk makkah, maka tidak wajib.
Semua Miqat ditetapkan langsung oleh Nabi sebagaimana disebutkan disebutkan dalam hadis-hadis Bukhari, Muslim dll. Namun untuk miqat Zatu Irqin terdapat dua riwayat.
Menurut Bukhari miqat ini ditetapkan oleh Umar bin Khatab, sedangkan menurut riwayat Abu Daud miqat ini ditetapkan oleh Rasulallah. Ada lima tempat agak jauh dari Kota Suci Makkah yang peziarah tidak boleh menyeberang sebelum mereka berada dalam keadaan Ihram jika mereka bermaksud untuk memasuki Masjid Al-Haram untuk Haji atau Umrah.
Batas-batas disebut Miqats dan lima batas telah ditentukan oleh Nabi Muhammad.  Beberapa ditambahkan kemudian untuk kenyamanan peziarah dari India dan tempat asal lebih ke timur.
1)      Dhu’l-Hulayfah  –  (450km)
Masjid Zulhulaifah sekitar 9 kilometer dari Madinah dan sekitar 450 kilometer dari Makkah. Miqat bagi para jemaah yang datang dari arah Madinah menuju ke Makkah untuk menunaikan umrah ataupun haji. Juga dikenali dengan nama Bir Ali.
Al-Juhfah (sebelumnya Mahya’ah) adalah salah satu dari lima Miqat Makani dalam berhaji yang biasa digunakan penduduk Arab Saudi bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, serta penduduk negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, dan Palestina). Miqat ini terletak 22 km tenggara kota Rabigh.
3)      Dzatu Erq / Dhat Irq / Zatu Irqin  –  (94km)
Miqat ini adalah sekitar 85 kilometer menuju sisi timur laut Mekah.Ini adalah miqat bagi rakyat Iran, Irak dan bagi mereka yang datang dari arah itu.
4)      Yalamlam  –  (54km)
Yalamlam adalah sebuah kota di Provinsi Mekkah Arab Saudi di Lembah Yalamlam. Ini terletak 125 km Tenggara Mekah dan 125 km Timur Jeddah Saudi Aramco Kilang. Para peziarah yang datang dari negara-negara timur seperti : Yaman, Indonesia, Singapore, Malaysia. 
5)      Qornul Manazil  –  (94km)
Qarn al-Manazil : Miqat ini adalah tempat yang berbukit sekitar 90 kilometer di sebelah timur Makkah. Ini adalah miqat bagi penduduk Nejd / bagi mereka yang datang dari arah itu. Bagi mereka yang tinggal di Makkah. Tempat untuk Ihram Haji adalah Makkah itu sendiri (rumah sendiri). Untuk Umrah ialah keluar dari tanah Haram Makkah yaitu sebaiknya.[6]

B.     Ihram
1.      Pengertian Ihram
Kata Ihram diambil dari bahasa arab, dari kata “Al-haram” yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan ihram karena seseorang yang masuk kepada kehormatan ibadah haji dengan niatnya. Dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu, seperti jima’, menikah, berucap ucapan kotor, dan lain-sebagainya. Dari sini dapat diambil satu definisi syar’i bahwa ihram adalah salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan.

2.      Tata Cara Ihram
Telah diketahui bersama bahwa seorang yang berniat melakukan haji atau umrah, diharuskan mencontoh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam melaksanakan hal tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh hadits-hadits yang shohih, sebagai pengamalan dari hadits Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
خُذُوْا عَنِّيْ مَنَاسِكَكُمْ
Ambillah dariku manasik kalian”. 
Adapun tata cara yang dicontohkan oleh Nabi SAW antara lain:
a.       Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan, baik dalam keadaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiyallahu ‘anhu.
b.      Disunnahkan memakai minyak wangi ketika ihram.
c.       Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung dan selendang, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
d.      Disunahkan berihram setelah shalat.
e.       Berniat untuk melaksanakan salah satu dari tiga manasik, dan niat tersebut disunnahkan untuk diucapkan.
f.       Memilih salah satu dari bentuk ibadah haji :  Ifrad  –  Qiran  – Tamatu’
Seorang yang manasik ifrad mengatakan: لَبَيْكَ حَجًا atau   لَبَيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا
Seorang yang manasik tamatu’ mengatakan : لَبَيْكَ عُمْرَةً   atau  لَبَيْكَ الَّلهُمَّ عُمْرَةً
ketika hari Tarwiyah (8 Dzulhijah) menyatakan :  لَبَيْكَ حَجًّا   atau  لَبَيْكَ الَّلهُمَّ حَجًّا
sunnah yang manasik Qiran menyatakan :  لَبَيْكَ عُمْرَةً و حَجًّا
g.      Niat Umroh
h.      Niat Haji
i.        Doa Setelah Niat Ihram
j.        Talbiyah yaitu membaca :
لَبَّيْكَ الَّلهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ إِنَّ الْحَمْدَ وَنِعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ

3.      Pakaian Ihram
Pakaian ihram pria terdiri dari dua lembar kain, sehelai melilit tubuh mulai dari pinggang hingga dibawah lutut dan sehelai lagi diselempangkan mulai dari bahu kiri kebawah ketiak kanan. Pria itu tidak boleh mengenakan celana, kemeja, tutup kepala dan juga tidak boleh menutup mata kaki.
Bagi wanita pakaian ihram lebih bebas tetapi disunatkan yang berwarna putih, yang penting menutup seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan mereka, yang penting tidak ada jahitan.
·         Lengan baju mesti sepanjang pergelangan tangan
·         Kerudung yang digunakan harus panjang,
·         Tidak jarang serta menutupi bagian Dada Baju,
·         Gaun atau rok harus sepanjang tumit,
·         Memakai Kaos kaki
·         Sepatu sebaiknya tidak bertumit dan terbuat dari karet.

4.      Larangan dalam Berihram
Pada saat Ihram jama’ah dilarang melakukan perbuatan sebagai berikut :
·         Menebang pepohonan.
·         Mempermainkan atau membunuh binatang
·         Memotong kuku
·         Menikah, menikahkan (melamar)
·         Melakukan hubungan Seks atau bercumbu
·         Berbicara kotor
·         Bertengkar dan
·         Mencaci maki.
Dengan demikian mereka harus bersabar sampai tiba waktu Tahallul. Apabila melanggar salah satu ketentuan diatas maka jamma’ah diwajibkan membayar Dam atau denda.
Adapun hal-hal yang tidak diharamkan dalam berikhram antara lain adalah:
·         Mengenakan arloji, kacamata, sabuk uang, cincin, kacamata hitam.
·         Mandi atau mandi dengan sabun diberi wewangian dan lembut untuk mencuci dan menggaruk kepala dan tubuh seseorang, bahkan jika mungkin rambut rontok
·         Mengubah seseorang garmen Ihraam, melepaskan pakaian Ihraam tidak meniadakan keadaan Ihraam.
·         Memiliki hunian di atas kepala seseorang, baik di dalam mobil, di bawah payung, atau di tenda atau gedung.
·         Menutup kaki (tapi tidak kepala mereka) saat tidur, dengan mereka Ihraam atau selimut.

5.      Etika dalam Berihram
Adapun etika-etika dalam berikhram yaitu:
·         Hindari berjalan-jalan dengan hanya bagian bawah Ihraam Anda.
·         Jaga bahu kanan ditutupi (kecuali saat Tawaf)
·         Hindari melempar akhir ‘kehilangan’ dari Ihraam Anda melewati bahu Anda, karena Anda mungkin ‘memukul’ orang di belakang Anda di wajah.
·         Jaga Anda Ihraam bersih dan tidak menggunakannya sebagai kain untuk menyeka tangan Anda
·         Berhati-hati mengenai bagaimana Anda duduk, terutama pada tangga, untuk menghindari membuka diri Anda.
·         Seperti hal yang biasa bagi Anda untuk menjadi tanpa pakaian, Anda dapat dengan mudah mengekspos bagian pribadi Anda. Hal ini sangat umum sambil duduk di tangga di dalam masjid.


[1] Sulaiman Rasyi, Fiqh Islam, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 1994), h. 247
[2] Ibid., h. 248
[3] Gayo, H.M. Iwan, 2004, Buku Pintar Haji dan Umrah, Jakarta: Pustaka Warga Negara.
[4] Ibid
[5] Juzayrî, Abdul Rahman, 1990, Kitâb al-Fiqh ‘alâ al-Madzâhib al-‘Arba’ah, Beirut: Dar al-Fikr
[6] Khiyari, Ahmad, 1993, Tarîkh al-Ma’alim al-Madînah al-Munawwarah Qadîman wa Hadîtsan, Jeddah: Dar al-‘Ilm