Makna Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Presiden Soekarno
pernah mengatakan “Jangan pernah sekali-kali meninggalkan sejarah”. Arus
sejarah memperlihatkan dengan nyata bahwa semua bangsa memerlukan konsepsi dan
cita-cita. Sejarah Pancasila Bangsa Indonesia di antaranya yaitu:
1.
Era Pra-kemerdekaan
Di era ini terdapat sidang pertama BPUPKI yang dilaksanakan dari tanggal
29 Mei – 1 Juni 1945. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengusulkan
calon rumusan dasar Negara Indonesia sebagai berikut:
1.
Peri kebangsaan
2.
Peri kemanusiaan
3.
Peri ketuhanan
4.
Peri kerakyatan
5.
Peri kesejahteraan rakyat
Selanjutnya pada tanggal 30 Mei 1945 prof. Dr. Soepomo mengemukakan
teori-teori negara yaitu:
1.
Teori Negara perseorangan
(individualis)
2.
Paham Negara kelas
3.
Paham Negara integralistik
Kemudian disusul oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 juni 1945 yang
mengusulkan lima dasar Negara yaitu:
1.
Nasionalisme (kebangsaan
Indonesia)
2.
Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3.
Mufakat (Demokrasi)
4.
Kesejahteraan sosial
5.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Era Kemerdekaan
Dimana era ini sehari setelah bom atom dijatuhkan oleh Amerika Serikat
dikota Hirosima, BPUPKI berganti nama menjadi PPKI. Dan pada bom atom yang
kedua dijatuhkan dikota Nagazaki yang membuat Jepang menyerah. Peristiwa inipun
dimanfaatkan oleh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan yang terjadi
pada tanggal 16 Agustus 1945 melalui perundingan antar golongan muda dan
golongan tua dalam penyusunan teks proklamasi. Isi proklamasi kemerdekaan
tangga 17 Agustus 1945. Piagam ini berisi garis-garis pembrontakan melawan
imprealisme-kapitalisme dan fasisme serta memuat dasar pembentukan Negara
Republik Indonesia.
Piagam jakarta ini kemudian disahkan oleh sidang PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945 menjadi pembentukan UUD 1945, setelah terlebih dahulu dihapus 7 (tujuh)
kata dari kalimat “Ketuhanan Dengan Kewajiban Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk-pemeluknya”,
diubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Awal dekade 1950-an muncul inisiatif
dari sejumlah perbedaan perspektif yang dikelompokan dalam dua kubu. Peratama,
beberapa tokoh berusaha menempatkan Pancasila lebih dari sekedar kompromi
politik atau kontrak sosial. Mereka memandang Pancasila tidak hanya kompromi
politik melainkan sebuah filsafat sosial atau weltanschauung bangsa. Kedua,
mereka yang menempatkan Pancasila sebagai sebuah kompromi politik. Dasar
argumentasinya adalah fakta yang muncul dalam sidang-siadang BPUPKI dan PPKI.
3.
Era Orde Lama
Pada masa orde lama, Pancasila dipahami berdasarkan paradigma yang
berkembang pada situasi dunia yang diliputi oleh tajam nya konfik ideologi.
Masa orde lama adalah masa pencarian bentuk implementasi Pancasila terutama
dalam sistem kenegaraan. Terdapat dua pandangan besar terhadap Dasar Negara
yang berpengaruh terhadap munculnya Dekrit Presiden. Namun, kedua usulan
tersebut tidak mencapai kuorum keputusan sidan konstituante.
Kejadaian ini menyebabkan Presiden Soekarno turun tangan dengan sebuah
Dekrit Presiden yang disetujui oleh kabinet tanggal 3 Juli 1959, Yang kemudian
dirumuskan di Istana Bogor pada tanggal 4 Juli 1959 dan diumumkan secara resmi
oleh presiden tanggal 5 juli 1959 pukul 17.00 di depan Istana Merdeka Dekrit Presiden
tersebut berisi:
1.
Pembubaran konstituante
2.
Undang-undang dasar 1945
kembali berlaku
3.
Pembentukan majelis
permusyawaratan rakyat sementara
4.
Era Orde Baru
Orde baru berkehendak ingin melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekuen sebagai kritik terhadap orde lama yang telah menyimpang
dari Pancasila. Setelah lengsernya Ir.Soekarno sebagai presiden, selanjutnya
Jendral Soeharto yang memegang kendali terhadap negeri ini.
Pada peringatan hari lahir Pancasila, 1 juni 1967 Presiden Soeharto
mengatakan “Pancasila makin banyak mengalami ujian zaman dan makin bulat tekat
kita mempertahankan Pancasila”. Selain itu, presiden soeharto juga mengatakan,
“Pancasila sama sekali bukan sekedar semboyan untuk dikumandangkan, Pancasila
bukan dasar falsafah negara yang sekedar dikeramatkan dalam naskah UUD,
melainkan Pancasila harus diamalkan”.
Selanjutnya pada tahun 1968 Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi
Presiden Nomor 12 tahun 1968 yang menjadi panduan dalam mengucapkan Pancasila
sebgai dasar negara, yaitu:
1.
Ke-tuhan-an yang maha esa
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3.
Persatuan indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwkilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia.
5.
Era Reformasi
Seperti juga Orde Baru yang muncul dari koreksi terhadap Orde Lama, kini
orde Reformasi, merupakan orde yang juga berupaya mengoreksi penyelewengan yang
dilakukan oleh Orde Baru. Hak-hak rakyat mulai dikembangkan dalam tataran elit
maupun dalam tataran rakyat bawah. Rakyat bebas untuk berserikat dan berkumpul dengan
mendirikan partai politik, LSM, dan lain-lain.
Pancasila yang seharusnya sebagai nilai, dasar moral etik bagi negara dan
aparat pelaksana negara, dalam kenyataanya digunakan sebagai alat legitimasi
politik. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi
nasiaonal, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yng di pelopori oleh
mahasiswa, cendikiawan dan masyarakan sebagai gerakan moral politik yang
menuntut adanya “reformasi” disegala bidang politik, ekonomi dan hukum.
Pada zaman Reformasi Pancasila sebagai Ideologi Yang Reformasi, Dinamis
dan Terbuka. Sebagai suatu paradigma Reformasi, Pancasila merupakan model atau
pola berpikir yang mencoba memberikan penjelasan atas kompleksitas realitas
sebagai manusia personal dan komunal dalam bentuk bangsa selain kesepakatan
Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila pun menjadi sumber hukum yang
ditetapkan dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 Pasal 1 Ayat (3) yang
menyebutkan, “Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana yang tertulis
dalam Pembukaan Undan-Undang Dasar 1945, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, dan batang tubuh
Undang-Undang Dasar 1945”.
Selain TAP MPR dan berbagai aktifitas untuk mensosialisasikan kembali
pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara tegas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan menyebutkan dalam penjelasan Pasal 2 bahwa:
Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai
dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
alinea keempat yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adi dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, dan Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Menempatkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar
filosofis negara sehingga setiap materi muatan Peraturan Perundang-Undangan
tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Hal
tersebut berkorelasi bahwa Undang-Undang ini penekanan nya pada kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara.
Dengan menjadikan Pancasila sebagai landasan dan pandangan hidup,
diharapkan tujuan pendidikan pancasila akan dapat terwujud. Masyarakat Indonesia
yang memahami Pancasila dengan baik, mereka tidak hanya mengetahui makna Pancasila,
mereka juga harus memahami dengan benar dan menjalankannya dengan sebaik-baik
mungkin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar